Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum memiliki solusi khusus untuk mengatasi persoalan berupa pengembalian hak atas tanah adat di sejumlah daerah yang selama puluhan tahun dikuasai perusahaan yang terutama bergerak di bidang perkebunan lewat pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Sumbar Fajaruddin, Selasa (17/8/2010), mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berpegang pada Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6/2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. Padahal, sebagian kaum adat di Sumbar beranggapan bahwa uang yang diserahkan pada kaum adat oleh perusahaan sekedar siliang jariah yang berarti sekedar hak guna. Bukan untuk pelepasan hak tanah adat dari masyarakat.
Menurut Fajaruddin, berdasarkan peraturan daerah tersebut, lahan yang dimanfaatkan berdasarkan hak guna usaha (HGU) setelah masanya habis akan kembali ke bentuk semula, yakni kembali pada negara.
Sebelumnya, salah seorang peneliti koalisi untuk keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia, Nurul Firmansyah, mengatakan, hak guna usaha (HGU) dan hak penguasaan hutan (HPH) terhitung selama 35 tahun dan bisa diperpanjang selama 25 tahun berikutnya. Nurul menilai, apa yang terjadi saat ini adalah penggelapan hak atas tanah berupa pengalihan status hak tanah.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar